Indikator Desa Anti Korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Beberapa indikator utama meliputi pengelolaan keuangan desa yang terbuka, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta adanya sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran. Selain itu, keberadaan regulasi internal yang jelas, komitmen aparatur desa terhadap etika pemerintahan yang bersih, dan penerapan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Desa (SID) untuk memantau dan mengelola data pemerintahan juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi. Semua ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola desa yang transparan, bebas korupsi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Berikut 5 Komponen dan 18 Indikator Desa Ati Korupsi :
- Penguatan Tata Laksana
-
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya.
(2 tahun terakhir) - Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
- Perjanjian Kerjasama antara Pelaksana Kegiatan Anggaran dengan Pihak Penyedia, dan telah melalui Proses Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya
- Adanya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes beserta Implementasinya.
-
- Penguatan Pengawasan
- Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
-
- Adanya Layanan Pengaduan bagi Masyarakat
- Adanya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap Layanan Pemerintah Desa
- Adanya Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, Keuangan, dan Pelayanan lainnya.
- Adanya Media Informasi tentang APBDes di Balai Desa dan/atau tempat lain yang mudah diakses oleh Masyarakat
- Adanya Maklumat Pelayanan
-
- Penguatan Partisipasi Masyarakat
- Kearifan Lokal