Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki beberapa fungsi penting dalam pemerintahan desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di antaranya:

  1. Menetapkan Peraturan Desa bersama dengan kepala desa. BPD berperan dalam merumuskan, membahas, dan menyetujui berbagai peraturan desa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat desa.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, yang berarti BPD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa. BPD mendengarkan dan menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan dari warga desa kepada pemerintah desa.
  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. BPD bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program yang dilakukan oleh kepala desa, memastikan bahwa tindakan kepala desa sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kepentingan masyarakat.

Fungsi-fungsi ini menjadikan BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berperan penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis.