Pada tanggal 22 hingga 24 Oktober 2024, telah diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal di Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas paralegal di desa-desa dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Salah satu desa yang turut serta dalam kegiatan ini adalah Desa Luragungtonggoh, yang mewakili Kabupaten Kuningan dengan mengirimkan Kasi Pemerintahan beserta anggota paralegal yang nantinya akan dibentuk di desa tersebut.
Dalam Bimtek ini, para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. UU ini menegaskan bahwa bantuan hukum harus diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau kurang mampu untuk memastikan adanya akses keadilan. Paralegal sebagai bagian dari sistem hukum non-advokat, memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat, terutama di tingkat desa.
Macam-macam Paralegal yang Dibahas:
- Paralegal Agraria: Membantu masyarakat dalam penyelesaian masalah pertanahan, seperti sengketa lahan dan konflik agraria.
- Paralegal Nafsah Narkotika: Mendampingi warga yang terlibat dalam kasus narkotika, baik sebagai korban maupun terdakwa.
- Paralegal Kesehatan: Mendampingi dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
- Paralegal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Membantu korban KDRT mendapatkan perlindungan dan hak-haknya.
- Paralegal Pelecehan dan Pemerkosaan: Membantu korban pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam proses hukum.
Materi Utama Bimtek: Bimtek ini juga menekankan pentingnya kompetensi dasar paralegal, yang mencakup:
- Kemampuan hukum dasar: Memahami dasar-dasar hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
- Kemampuan melakukan penguatan masyarakat: Membantu masyarakat memahami hak-hak hukumnya.
- Keterampilan mengadvokasi masyarakat: Mampu melakukan advokasi atas nama masyarakat dalam berbagai kasus hukum.
Tugas Paralegal dan Penjabarannya: Paralegal memiliki peran yang sangat luas dalam membantu masyarakat, di antaranya:
- Penyuluhan Hukum Dasar: Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukumnya.
- Konsultasi Hukum: Menyediakan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait masalah hukum.
- Investigasi dan Penelitian Hukum: Melakukan penelitian terhadap kasus hukum untuk menemukan fakta-fakta yang relevan.
- Mediasi dan Negosiasi: Memediasi perselisihan antara pihak-pihak yang bersengketa dan membantu menemukan solusi.
- Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya.
- Pendampingan di Luar Pengadilan: Mendampingi masyarakat dalam proses hukum yang tidak melibatkan pengadilan.
Koordinator Program Bantuan Hukum dan Pembinaan Hukum Nasional, Masan Nurpian, SH., MH., CPM, dari Kementerian Hukum dan HAM RI, menegaskan bahwa kelegalan paralegal saat ini sedang diajukan ke Kemenhukam untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi peran paralegal dalam membantu masyarakat.
Lebih lanjut, tujuan utama hukum yang disampaikan dalam Bimtek ini meliputi:
- Kepastian Hukum: Masyarakat harus mendapatkan kepastian terkait hak dan kewajiban hukumnya.
- Keadilan Hukum: Hukum harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu.
- Pemanfaatan Hukum: Hukum harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Untuk mendukung upaya ini, direncanakan pembentukan Balai Media, yang akan menjadi payung hukum bagi paralegal di tingkat desa. Balai ini bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan hukum di masyarakat dan memastikan setiap orang memiliki akses keadilan yang setara.
Dengan pembinaan yang tepat, diharapkan paralegal di Desa Luragungtonggoh dan desa-desa lainnya dapat berperan aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan mereka.