DKM adalah singkatan dari Dewan Kemakmuran Masjid, yaitu sebuah organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola dan memakmurkan masjid. DKM memiliki peran penting dalam merencanakan, mengoordinasikan, serta mengawasi kegiatan-kegiatan ibadah dan sosial yang berlangsung di masjid, termasuk pengelolaan keuangan, pemeliharaan fasilitas, serta program-program keagamaan dan pendidikan yang diselenggarakan untuk masyarakat.
Secara umum, tugas dan tanggung jawab DKM mencakup:
- Pengelolaan Ibadah: Mengatur jadwal sholat, khutbah, pengajian, dan acara keagamaan lainnya.
- Pemeliharaan Fasilitas Masjid: Memastikan kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan bangunan masjid.
- Kegiatan Sosial dan Pendidikan: Mengadakan program seperti pengajian, pendidikan agama, kegiatan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
- Pengelolaan Dana dan Infaq: Mengatur penerimaan dan penggunaan dana masjid secara transparan dan akuntabel.
DKM berfungsi sebagai lembaga yang memastikan masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat.