Kuningan, 21 Mei 2024 – Aula Hotel Montana menjadi saksi penting bagi perkembangan tata kelola desa di Kabupaten Kuningan, dengan diselenggarakannya acara penyerahan keputusan Bupati Kuningan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, keputusan ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa-desa Kabupaten Kuningan. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Kuningan Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd. beserta jajarannya, serta 360 kepala desa dari seluruh kabupaten Kuningan.

Penjabat Bupati Kuningan, yang memimpin langsung acara tersebut, menekankan pentingnya perpanjangan masa jabatan ini sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa dalam merealisasikan program-program yang telah direncanakan secara lebih efektif. “Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan berbagai program pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Pj Bupati dalam sambutannya.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam tentang kebutuhan desa akan kepemimpinan yang berkelanjutan dan stabil. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang sebelumnya sering terkendala oleh keterbatasan waktu jabatan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, termasuk administrasi, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran desa.

Acara yang berlangsung di Aula Hotel Montana ini dihadiri dengan penuh antusias oleh para kepala desa yang hadir. Mereka mengungkapkan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan desa masing-masing. “Kami menyambut baik keputusan ini. Dengan tambahan waktu yang ada, kami bisa lebih fokus dalam menjalankan program-program yang sudah direncanakan dan memberikan hasil yang lebih nyata bagi masyarakat,” ujar salah satu kepala desa yang hadir.

Selain itu, acara ini juga menjadi ajang diskusi dan pertukaran ide antar kepala desa tentang berbagai tantangan dan solusi dalam pengelolaan desa. Pj Bupati Kuningan dan jajarannya turut memberikan arahan dan dorongan kepada para kepala desa untuk terus berinovasi dan bekerja keras demi kemajuan desa-desa di Kabupaten Kuningan.

Penyerahan keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa desa-desa di Kabupaten Kuningan dapat berkembang dengan baik melalui kepemimpinan yang stabil dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan perpanjangan masa jabatan ini, setiap kepala desa dapat lebih optimal dalam menjalankan program-program yang telah direncanakan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *